Jumat, 07 Maret 2014

Kegiatan yang Wajib Amdal Itu yang Sebesar Apa..?

Beberapa waktu lalu, sebuah komunitas masyarakat berencana menggugat sebuah perusahan penambangan pasir yang kegiatannya oleh komunitas itu dianggap merusak lingkungan. Selain kekhawatiran tersebut, mereka juga menduga bahwa kegiatan tersebut tidak ada Amdalnya. Salah seorang dari saya mengajak untuk melakukan gugatan tersebut.
Karena tidak tahu persis besaran kegiatannya   saya menanyakan memangnya berapa banyak pasir yang akan ditambang mereka, atau berapa luas lahan yang akan dikupasnya? Mereka mengatakan tidak tahu persis, tetapi menurut mereka kegiatan tersebut harus ada Amdalnya, dan rencana gugatan akan dimulai dari keberadaan dokumen tersebut.
Saya mendapat ajakan seperti itu dua kali untuk kasus dan lokasi yang berbeda, tetapi urung untuk turut berpartisipasi. Bukan karena tidak peduli, tetapi karena memang kegiatan tersebut tidak memerlukan Amdal.
Memang kegiatan apa saja dan sebesar apa yang wajib Amdal?
saya ingin sedikit berbagi barangkali ada kompasianer yang membutuhkan informasi tersebut sehingga misalnya akan melakukan sesuatu seperti di atas tidak asal tuntut, tetapi jelas dasar pijakannya.
Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan hidup menyebutkan bahwa rencana usaha dan atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib dilengkapi dengan Dokumen Amdal. Namun demikian, ada ukuran tertentu yang menjadi batas minimal apakah kegiatan tersebut Wajib Amdal atau tidak. Untuk saat ini, acuan nasional yang digunakan adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 05 tahun 2012 tentang jenis usaha dan atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Dokumen AMDAL.  
Pada lampiran 1 peraturan tersebut disebutkan bahwa ada 14 (empat belas) sector kegiatan dengan ukuran tertentu yang wajib dilengkapi dengan dokumen Amdal. Salah satu detil kegiatannya adalah kegiatan reklamasi pesisir dan pulau-pulau kecil, yang dalam peraturan tersebut termasuk dalam kelompok multisektor, dinyatakan Wajib Amdal jika luasnya 25 ha atau lebih, atau volume material urugnya 500.000 meter kubik atau lebih, atau panjangnya    meter tegak lurus garis pantai 50 meter atau lebih. Dikatakan atau maksudnya adalah   jika salah satu ukuran tersebut terpenuhi menjadi wajib Amdal. Jika tidak maka tidak ada kewajiban untuk dilengkapi dengan Amdal.
Jika kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan tetapi besarannya tidak memenuhi ketentuan wajib Amdal, maka dokumen yang diwajibkan adalah UKL-UPL (Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Untuk yang lebih kecil lagi, missal skala home industry, maka dokumennya adalah SPPL (surat pernyataan kesanggupan melakukan pengelolaan lingkungan hidup.
Mengapa saya katakana untuk saat ini?, karena mungkin saja dua atau tiga tahun lagi regulasinya berubah. Atau, bisa saja suatu daerah menetapkan batas besarannya sendiri yang dikukuhkan dengan Peraturan daerah.
Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar